DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Progres Pembagian SK Guru PPPK
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas progres pembagian SK
PPPK tahap 1 dan 2 di Kukar, di ruang Banmus, Senin (30/5/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Andi
Faisal, dan didampingi Anggota DPRD
Budiman, Farida, dan Sabir, dihadiri Ketua FGHTK Kukar, BKPSDM, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa banyak
Guru PPPK yang belum mendapat SK, sehingga menyebabkan gaji guru tersebut alami
penundaan.
Andi Faisal mengatakan, DPRD Kukar meminta
agar permasalahan ini cepat ditangani, karena hal ini menyangkut hajat orang
banyak. Jangan sampai ini berlarut larut.
"Kami siap mengawal dan mendorong
memperjuangkan hak mereka," kata Andi Faisal saat pimpin rapat.
Sekitar 600 guru PPPK yang belum di SK kan
oleh pemerintah daerah, mereka (Guru P3K) menunggu SK tersebut ditandatangani
Bupati.
"Kalau hal ini lepas, mereka rencana
akan datangi Bupati untuk cepat diselesaikan, kita datangi sama sama,"
ucapnya.
Kata dia, jika hal ini tidak cepat
diselesaikan, tentunya gaji guru P3K tertunda, sebab gaji P3K terhitung mulai
tanggal (TMT) bekerja.
DPRD Kukar menghimbau kepada para guru P3K,
untuk bersabar dan dikomunikasikan lebih lanjut kepada teknisnya, sehingga
permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik baik.
"Diharapkan dalam waktu dekat pekan ini
sudah clear, jadi tidak ada aksi para guru P3K mendatangi Bupati,"
tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan
Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kukar, Iriansyah menuturkan, SK ini
bukan wewenang dan ditentukan oleh pemerintah daerah, tapi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Bukan dari pemerintah daerah, tapi BKN.
Proses pencetakan SK guru terus berlangsung dan terakhir dilakukan, setelah itu
dilakukan penandatangan untuk keabsahannya," sebut Iriansyah.
Dalam proses percetakan tentunya ada beberapa
kendala, seperti datanya salah dan lain sebgainya, hal itu bisa menghambat.
"Keterlambatan ini salah satu
penyebabnya juga masalah dari pengiriman data data oleh kawan guru P3K, yang
datanya salah atau lainnya," tukasnya.
"Jumat lalu kita cetak, saya sudah paraf, makanya kami usulkan ada penandatanganan elektronik tadi, tapi kan teman-teman ini katanya persyaratan untuk mendapatkan tunjangan dari pusat itu, SK harus ditandatangani Bupati, namun Bupati masih sibuk ini, semoga satu dua hari ini bisa tuntas selesai,” jelasnya
Secara terpisah, Ketua FGHTK Kukar, Ambo
Alang meminta agar penerbitan SK jangan sampai lewat dari 7 atau 8 Juni
2022. Keputusan hasil rapat ialah diharapkan pada hari Kamis pekan ini
sudah ada kepastian SK itu terbit.
“Karena SK PPPK Kesehatan sudah beberapa hari
yang lalu, tinggal kami, inilah yang menjadi kendala yang nanti kami mau
sampaikan jika ketemu dengan Bupati, dan juga semoga Bupati mau ketemu kami,
terkait rencana 400 guru siap menduduki ke Pendopo," ujar Ambo Alang.(*riz)